Menjelang Hari Raya Idul Fitri, THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi sesuatu hal yang selalu dinanti-nanti para karyawan. THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.<br /><br />Setiap karyawan berhak menerima THR dari perusahaan, baik karyawan tetap maupun kontrak yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus, maka ia berhak atas THR yang diberikan secara proporsional.<br /><br />Dalam hal ini, hari raya keagamaan mengacu pada agama yang dianut oleh karyawan itu sendiri. Misalnya, Idul Fitri bagi karyawan muslim, Natal bagi karyawan katolik dan protestan.<br /><br />Selanjutnya, bagaimana cara menghitung tunjangan hari raya (THR) karyawan? Berikut ulasannya.<br />====================================================== <br /> <br />Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData <br /> <br />Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia. <br /> <br />Official Website : https://katadata.co.id/ <br />Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia <br />Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid <br />Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/ <br />Twitter : https://twitter.com/katadatacoid <br /> <br />======================================================
